Rapat Kenaikan Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2022/2023 MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu
alwashliyah49paslem.sch.id Tim WEB – Rapat kenaikan kelas merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan di sekolah atau perguruan tinggi. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menentukan peserta didik atau mahasiswa yang akan naik kelas atau semester berikutnya. Rapat kenaikan kelas dilakukan untuk menetapkan siswa yang layak naik kelas dengan kriteria yang sudah tentukan oleh pemerintah dan pihak Madrasah.
Rapat ini merupakan rapat penting yang senantiasa dilaksanakan oleh MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang valid berdasarkan bukti yang didapatkan dari seluruh Tenaga Pendidik setelah diadakannya seluruh proses pembelajaran dan pembinaan.
Rapat kenaikan kelas ini dibuka oleh pembawa acara Bapak Amri, S.H., dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Bapak Nurdin S.HI., kemudian mengambil berkahkah dari kegiatan rapat oleh Ibu Rosyidah Lubis, S.Pd.I. Pembawa Acara memberikan keluasan waktu kepada Kepala Madrasah Ayahanda H.Adlan Lubis, M.Pd. untuk memimpin rapat kenaikan kelas tersebut, tepatnya di Ruang Guru pada tanggal 22 Juni 2023.
Kepala Madrasah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang telah menghadiri undangan yang telah di Share pada Aplikasi WhatApp Group Madrasah (WA) pada hari sebelumnya. Selanjutnya memberikan kesempatan pada Wakil Akademik Ibu Ana Safitri Lubis, M.Pd menyampaikan kriteria kenaikan kelas dan didaplah hasil bahwa kriteria kenaikan kelas pada peserta didik harus memenuhi syarat persentase kehadiran peserta didik minimal 70 %,pemenuhahan penilaian harian (PH), dan Penilaian Akhit Tahun (PAT) tidak kurang dari KKM. Kemudian Wakil Kesiswaan Ibu Dra Patimah menyampaikan kriteria peserta didik harus diutamakan pada nilai Akhlak,sopan santun dan tidak melawan kepada Guru, dilanjutkan Bimbingan Konseling Ibu Hariyati S.Pd. mengatakan bahwa peserta didik yang telah melanggar tata tertib Madrasah dan telah dilakukan pembinaan namun tidak ada perubahan membaik, dan mendengarkan laporan Walikelas serta Guru mata pelajaran berikutnya memberikan saran dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan naik tidaknya siswa ke jenjang kelas selanjutnya dalam musyawarah rapat tersebut.
Setelah diadakan musyawarah berdasarkan saran dan masukan maka Kepala Madrasah menyimpulkan dan menetapkan bahwa kriteria kenaikan kelas pada Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh pembelajaran dengan pembuktian kehadiran minimal 70 %
2. Nilai tidak kurang dari KKM maksimal 5 mata pelajaran
3. Berakhlak baik dan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan Madrasah
Namun jika peserta didik tidak dapat memenuhi kriteria ke 3 maka peserta didik tersebut sudah layak tidak naik kelas.
Setelah melihat, kemudian mengecek hasil belajar peserta didik, selanjutnya menimbang berdasarkan kriteria yang ada, maka seluruh peserta rapat memutuskan bahwa peserta didik yang tidak naik kelas berjumlah 5 orang dengan rincian 1 orang dari kelas X dan 4 orang dari kelas XI.
“Semoga keputusan ini merupakan keputusan yang telah maksimal dilakukan pembinaan oleh semua bidang/elemen Madrasah dan kepada walikelas agar disampaikan penyebab/bukti tidak naik kelas tersebut kepada wali peserta didik yang bersangkutan” Jelas Kepala Madrasah Ayahanda H.Adlan Lubis M.Pd. AAFA