Pengumuman PPDB MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu TA. 2021/22
alwashliyah49paslem.sch.id -TIM WEB Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu mempublikasikan hasil Uji Kompetensi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Orang Tua dari peserta didik yang mendaftar ke Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu Pukul 13.00 WIB, 5 Juni 2021 di Aula MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.
Peserta didik yang mendaftar ke Madrasah berjumlah 163 peserta didik dengan rincian peserta didik yang mengikuti ujian mulai 27-29 Mei 2021 yaitu tanggal 27 Mei 2021 peserta didik baru melakukan uji kompetensi pengetahuan yang mana uji kompetensi ini menjawab 45 soal pilihan berganda dengan waktu 2 jam . Pelaksanaan uji kompetensi pengetahuan ini dihadiri oleh 151 peserta, dan peserta yang tidak hadir berjumlah 12 orang. Pada hari kedua 28 Mei 2021, Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu melangsungkan uji kompetensi praktik ibadah. Adapun peserta didik yang mengikuti uji kompetensi praktik ibadah ini berjumlah 152 orang dan yang tidak hadir berjumlah 11 Orang Pada hari terakhir 29 Mei 2021, pelaksanaan uji kompetensi PPDB MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu dihadiri 151 dan peserta didik yang tidak hadir berjumlah 12 peserta dengan uji kompetensi praktik membaca Al-Qur’an. Surah yang diuji pada praktik membaca Al-Qur’an adalah surah Ad-Dhuha.
Setelah diadakan penilaian dari hasil Uji Kompetensi maka panitia menggabungkan 3 hasil penilaian Uji Kompetensi dan memasukkan nilainya ke dalam format penilaian hasil Uji Kompetensi yang yang telah disediakan.
Adapun
finalisasi dari hasil Uji Kompetensi terhadap peserta didik baru yaitu :
1. Peserta didik
baru yang mengikuti 3 mata Uji Kompetensi dan dinyatakan Lulus berhak diterima
sebagai peserta didik baru berjumlah 108 peserta didik.
2. Peserta didik
baru yang mengikuti 3 mata Uji Kompetensi namun nilai Uji Kompetensi membaca
Al-Qur’an dan praktek ibadahnya hanya mencapai nilai 70 dari keseluruhan
nilai 130 dinyatakan Diterima Bersyarat
1 berjumlah 37 peserta didik baru dengan kriteria bersedia menyiapkan sarana
kelas.
3. Peserta didik
baru yang mengikuti 3 mata Uji Kompetensi namun nilai Uji Kompetensi membaca
Al-Qur’an dan praktek ibadahnya bernilai kurang baik maka dinyatakan Diterima
Bersyarat 2 berjumlah 2 peserta didik baru dengan kriteria bersedia menyiapkan
sarana dan memperbaiki kemampuan terhadap kompetensi yang tidak sesuai dengan
kriteria yang ada.
4. Peserta didik baru yang ditolak sebanyak 16 peserta didik. Peserta didik baru ditolak karena Tidak mengikuti 3 Uji Pengetahuan atau tidak mampu atau tidak mau mengikuti salah satu Uji Kompetensi.
“Kami dari Madarasah telah berupaya memberikan yang terbaik bagi peserta didik baru yang telah mendaftar ke Madrasah kami, semoga semua Orang tua yang menerima surat dari hasil Uji Kompetensi memahami hasil pengumuman dan penjelasan yang telah Saya sampaikan di aula” Ujar Kepala Madrasah H.Adlan LBS, M.Pd. AFA