BERITA

Youtube


Kontak

Alamat :

Jl. Pendidikan No. 5 A Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman

Telepon :

082167587837 - 082366875085

Email :

masaw49paslem@gmail.com

Website :

alwashliyah49paslem.sch.id

Media Sosial :

Rapat Dan Hasil Kelulusan Peserta Didik


alwashliyah49paslem.shc.id-TIM WEB. Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu membagikan surat  kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Senin 3 Mei 2021. Surat kelulusan ini diambil langsung oleh wali siswa ke Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu pada pukul 09.00 WIB.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 Nadiem Makariem memaparkan ketentuan kelulusan siswa tahun 2021 sebagai berikut :

1.    Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai Raport tiap semester.

2.    Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal Baik dan

3.    Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) di atas maka pada tanggal 3 Maret 2021 yang lalu seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu telah menyesuaikan dan merumuskan kesesuaian pencapaian peserta didik terhadap peraturan Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 maka didapatkan hasil keputusan rapat yaitu:

1. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian praktek maka dinyatakan Lulus Bersyarat dan dinyatakan Lulus apabila  telah menyelesaikan ujian praktek tersebut,

2. Peserta didik yang memiliki nilai sikap/prilaku tidak mencapai Baik maka dinyatakan Lulus Bersyarat dan dinyatakan Lulus apabila berkelakuan baik dengan membuktikan Adzan diraikai dengan sholat 5 waktu berjema’ah dilingkungannya selama 1 minggu di bulan Ramadhan dan dibuktikan dengan pengakuan dari pihak pengurus Mesjid/Musholla dengan membubuhkan stempel Mesjid di surat pengantar dari Madrasah setelah selesai peserta didik melaksanakan kriteria kelulusan.

 

Rapat tersebut dilakukan di Cafe Sartika Rawang Panca Arga agar lebih rileks dan santai dalam menilai dan menyesusaikan pencapaian peserta didik dengan aturan-aturan kelulusan yang ada baik dari Mendikbud dan pihak Madrasah. Kegiatan rapat ditutup dengan kegiatan makan ikan bakar bersama dan setelahnya diperbolehkan menyumbangkan suara emas  sebagai hiburan setelah menentukan keputusan terbaik bagi kepentingan Madrasah.

 

Adapun peserta didik MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu yang dinyatakan Lulus Bersyarat adalah :

1.    Daiva Hendra belum mengikuti beberapa ujian praktek serta tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.

2.    Dio Prawira tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.

3.    Rizki Aulia Lubis tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.

4.    Wahyu Surya Mahendra tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.

 

Semua nama peserta didik yang dinyatakan lulus bersyarat tersebut berasal dari kelas XII IIS 2. Semua peserta didik tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya baik dari Guru Bimbingan Konseling (BK), Wali Kelas, Bidang kesiswaan maupun seluruh tenaga pendidik MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.

 

“Semoga dengan diberlakukannya Lulus Bersyarat  peserta didik tersebut menyadari keteledoran dan dapat memperbaiki sikap/prilakunya. Sebenarnya pendidikan itu sangat bermanfaat baginya dan menjadi bekalnya kelak setelah lulus dari Madrasah” Ujar Wakabid Kurikulum Bapak Asrul, S.Pd. I.

“Pikir itu pelita hati, sebelum menentukan dan melaksanakan sesuatu lebih baiknya dipertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi setelah perbuatan yang kita lakukan. Semoga kita mengambil hikmah dari semua proses yang ada dan kedepannya semoga kebaikan selalu menyertai kita semua warga di Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.” Jelas Kepala Madrasah H. Adlan LBS, M.Pd saat memberikan nasehat saat itu. ASL

LOKASI MADRASAH