Rapat Dan Hasil Kelulusan Peserta Didik
alwashliyah49paslem.shc.id-TIM WEB. Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar
Lembu membagikan surat kelulusan peserta
didik tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Senin 3 Mei 2021. Surat kelulusan ini
diambil langsung oleh wali siswa ke Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu
pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 tahun
2021 tanggal 1 Februari 2021 Nadiem Makariem memaparkan ketentuan kelulusan
siswa tahun 2021 sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan program
pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai Raport tiap semester.
2.
Memperoleh nilai
sikap/prilaku minimal Baik dan
3.
Mengikuti ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan
Surat Edaran (SE) di atas maka pada tanggal 3 Maret 2021 yang lalu seluruh
tenaga pendidik dan kependidikan MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu telah
menyesuaikan dan merumuskan kesesuaian pencapaian peserta didik terhadap
peraturan Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 maka didapatkan hasil keputusan rapat
yaitu:
1.
Peserta didik yang tidak mengikuti ujian praktek maka dinyatakan Lulus Bersyarat dan dinyatakan Lulus apabila telah menyelesaikan ujian praktek tersebut,
2.
Peserta didik yang memiliki nilai sikap/prilaku tidak mencapai Baik maka
dinyatakan Lulus Bersyarat dan
dinyatakan Lulus apabila berkelakuan
baik dengan membuktikan Adzan diraikai dengan sholat 5 waktu berjema’ah
dilingkungannya selama 1 minggu di bulan Ramadhan dan dibuktikan dengan
pengakuan dari pihak pengurus Mesjid/Musholla dengan membubuhkan stempel Mesjid
di surat pengantar dari Madrasah setelah selesai peserta didik melaksanakan kriteria
kelulusan.
Rapat tersebut
dilakukan di Cafe Sartika Rawang Panca Arga agar lebih rileks dan santai dalam
menilai dan menyesusaikan pencapaian peserta didik dengan aturan-aturan
kelulusan yang ada baik dari Mendikbud dan pihak Madrasah. Kegiatan rapat
ditutup dengan kegiatan makan ikan bakar bersama dan setelahnya diperbolehkan
menyumbangkan suara emas sebagai hiburan
setelah menentukan keputusan terbaik bagi kepentingan Madrasah.
Adapun peserta
didik MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu yang dinyatakan Lulus Bersyarat adalah :
1.
Daiva Hendra
belum mengikuti beberapa ujian praktek serta tidak mencapai nilai sikap minimal
Baik.
2.
Dio Prawira
tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.
3.
Rizki Aulia
Lubis tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.
4.
Wahyu Surya
Mahendra tidak mencapai nilai sikap minimal Baik.
Semua nama
peserta didik yang dinyatakan lulus bersyarat tersebut berasal dari kelas XII
IIS 2. Semua peserta didik tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya baik
dari Guru Bimbingan Konseling (BK), Wali Kelas, Bidang kesiswaan maupun seluruh
tenaga pendidik MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.
“Semoga dengan
diberlakukannya Lulus Bersyarat peserta didik tersebut menyadari keteledoran
dan dapat memperbaiki sikap/prilakunya. Sebenarnya pendidikan itu sangat
bermanfaat baginya dan menjadi bekalnya kelak setelah lulus dari Madrasah” Ujar
Wakabid Kurikulum Bapak Asrul, S.Pd. I.
“Pikir itu pelita hati,
sebelum menentukan dan melaksanakan sesuatu lebih baiknya dipertimbangkan
segala kemungkinan yang terjadi setelah perbuatan yang kita lakukan. Semoga
kita mengambil hikmah dari semua proses yang ada dan kedepannya semoga kebaikan
selalu menyertai kita semua warga di Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.”
Jelas Kepala Madrasah H. Adlan LBS, M.Pd saat memberikan nasehat saat itu. ASL