Rapat Sosialisasi Keputusan Dirjen No : 5792 Tahun 2019
alwashliyah49paslem.sch.id –
Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu mengadakan rapat Sosialisasi Keputusan Dirjen Nomor 5792/2019 mengenai
Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM), Sabtu 5 September 2020 di ruang X
IIS 2 MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.
Rapat
sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Bapak H. Adlan Lbs,
M.Pd dengan dihadiri oleh segenap Tenaga Pendidik dan Kependidikan MAS
Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.
Program
Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran / bimbingan bagi guru pemula pada Madrasah di tempat
tugasnya.
Adapun tujuan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) adalah :
1. Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru Madrasah,
2. Membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja Kementerian Agama,
3. Membantu guru pemula agar mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru prefesional di Madrasah, dan
4. Membantu guru pemula
dalam memperkuat kompetensi sebagai guru sesuai dengan standart kompetensi
guru.
Peserta
yang nantinya mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) adalah
Guru baru Satminkal Madrasah dan Guru Satminkal yang belum Sertifikasi. Adapun
yang menjadi pembimbing PIGPM nantinya adalah :
1.
Guru Senior (Guru Sertifikasi)
Guru
Senior yang menjadi pembimbing dipilih oleh Kepala Madrasah dan selanjutnya
diusulkan untuk mendapatkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupatenn Asahan
2.
Kepala Madrasah
3.
Pengawas Madrasah
Pelaksananan
Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) ini akan berlangsung 1 tahun
dengan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh peserta yaitu Tahapan
perencanaan (persiapan bulan ke 1),Tahapan pelaksanan/evaluasi(Bulan ke 2-9
bimbingan, Bulan ke 10 penilaian) dan Tahapan pelaporan (laporan bulan ke
11-12).
Setelah
peserta mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) dan mendapat
nilai minimal B (Baik) maka peserta berhak mendapat Piagam, Status gurunya
terdaftar di Kementrian Agama dan berhak mendapat bantuan di Madrasah sesuai
bidang kerjanya, dan akhirnya menjadi bahan pertimbangan untuk nantinya menjadi guru Sertifikasi.