BERITA

Youtube


Kontak

Alamat :

Jl. Pendidikan No. 5 A Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman

Telepon :

082167587837 - 082366875085

Email :

masaw49paslem@gmail.com

Website :

alwashliyah49paslem.sch.id

Media Sosial :

Rapat Sosialisasi Keputusan Dirjen No : 5792 Tahun 2019


alwashliyah49paslem.sch.id – Madrasah MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu mengadakan rapat Sosialisasi  Keputusan Dirjen Nomor 5792/2019 mengenai Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM), Sabtu 5 September 2020 di ruang X IIS 2 MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.

Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Bapak H. Adlan Lbs, M.Pd dengan dihadiri oleh segenap Tenaga Pendidik dan Kependidikan MAS Al-Washliyah 49 Pasar Lembu.

Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran / bimbingan bagi guru pemula pada Madrasah di tempat tugasnya.


Adapun tujuan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) adalah : 

1. Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru Madrasah, 

2. Membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja Kementerian Agama, 

3. Membantu guru pemula agar mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru prefesional di Madrasah, dan 

4. Membantu guru pemula dalam memperkuat kompetensi sebagai guru sesuai dengan standart kompetensi guru.

Peserta yang nantinya mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) adalah Guru baru Satminkal Madrasah dan Guru Satminkal yang belum Sertifikasi. Adapun yang menjadi pembimbing PIGPM nantinya adalah :

1. Guru Senior (Guru Sertifikasi)

Guru Senior yang menjadi pembimbing dipilih oleh Kepala Madrasah dan selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupatenn Asahan

2. Kepala Madrasah

3. Pengawas Madrasah


Pelaksananan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) ini akan berlangsung 1 tahun dengan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh peserta yaitu Tahapan perencanaan (persiapan bulan ke 1),Tahapan pelaksanan/evaluasi(Bulan ke 2-9 bimbingan, Bulan ke 10 penilaian) dan Tahapan pelaporan (laporan bulan ke 11-12).

Setelah peserta mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) dan mendapat nilai minimal B (Baik) maka peserta berhak mendapat Piagam, Status gurunya terdaftar di Kementrian Agama dan berhak mendapat bantuan di Madrasah sesuai bidang kerjanya, dan akhirnya menjadi bahan pertimbangan untuk nantinya  menjadi guru Sertifikasi.

“Diklat Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) ini tak lain untuk membentuk guru menjadi profesional dalam mengajar dan menjalankan tugas. Sejatinya kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat pendidikan, peran guru sebagai agen pembelajaran, dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.” Ujar  Kepala Madrasah. ASL

LOKASI MADRASAH